Batman Begins - Diagonal Resize 2 -->

Tuesday, March 10, 2015

DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA

Artikel kali ini saya ingin menuliskan mengenai Demokrasi dan Hak Asasi Manusia



DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA





Pengertian Demokrasi 

Demokrasi adalah  bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Kedaulatan disini bukan hanya sekedar pemilihan Presiden dan juga anggota parlemen secara langsung tetapi dalam arti yang lebih luas.

Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila secara eksplisit 2 prinsip alam penjelasan mengenai system pemerintah Negara, yaitu:
-         Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hokum (Rechstaat)Negara Indonesia berdasarkan atas hukum(Rechstaat),tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machhstaat).
-          SistemKonstitusional Pemerintah berdasarkan atas Sistem Konstitusi(Hukum Dasar), tidak bersifat absolutetime(kekuasaan yang tidakterbatas)

Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya. Hak Asasi Manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik, dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain.

Contoh Kasus Hak Asasi Manusia Dalam Demokrasi
Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis pro-demokrasi diculik. Peristiwa ini terjadi menjelang pelaksanaan PEMILU 1997 dan Sidang Umum MPR 1998. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer/TNI. Kasus ini pernah ditangani oleh komisi HAM.

http://panjipluembond.blogspot.com/2012/11/contoh-kasus-kasus-pelanggaran-ham-di.html




Mohon maaf apabila ada salah kata dalam pengetikan artikel di atas
mohon kritik dan saran Terima kasih

PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN LANDASAN HUKUM, LATAR BELAKANG DAN TUJUAN

Assalamualaikum ,wr,wb  sayaingin menulissebuah artikel di Blog saya mengenai Pendidikan Kewarganegaraan mengenai Landasan Hukum, Latar Belakang, dan Tujuan



PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
 LANDASAN HUKUM, LATAR BELAKANG DAN TUJUAN 


PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan  pembentukan warga Negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibanya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas,terampil dan berkarakter yang di amanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan kewraganegaraan dalam perkembangan kehidupan di kenegaraan mengalami perubahan yang sangat besar terutama berkaitan dengan gerakan reformasi serta perubahan perundand-undangan termasuk amandemen UUD 1945 serta Tap MPR No.XVIII/MPR/1998, yang menetapkan mengembalikan kedudukan pancasila pada kedudukan semula.
Sebagai dasar filsafat Negara hal ini dapat menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam, akibatnya akhir-akhir ini bangsa Indonesia menghadapi krisis Ideologi, Dampak yangcukup serius atas manipulasi pancasila oleh para penguasa padamasa lampau.
 
Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era Reformasi dewasa ini akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada gilirannya akanmengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu.Oleh karena itu, agar kalangan intelektual terutama mahasiswa sebagai calon pengganti pemimpin bangsa di masa mendatang memahami makna serta kedudukan Pancasilayang sebenarnya maka harus dilakukan suatu kajian yang bersifat ilmiah. Berhubung banyaknya bahasan yang mencakup Pancasila maka penulis hanya membahas Pancasila sebagai Sistem Filsafat dan Ideologi bangsa Indonesia.


LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan pendidikan kewarganegaraan di bidang perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya.Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadianya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasatanggung jawab dan bermoral.



Sekian penulisan artikel saya kali ini mengenai Pendidikan Kewarganegaraan mengenai Landasan Hukum, Latar Belakang, dan Tujuan. bila ada salah kata dan kurang baiknya tulisan saya, saya mohon maaf karena saya juga masih belajar  Terima Kasih.^_^