Batman Begins - Diagonal Resize 2 -->

Tuesday, March 10, 2015

PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN LANDASAN HUKUM, LATAR BELAKANG DAN TUJUAN

Assalamualaikum ,wr,wb  sayaingin menulissebuah artikel di Blog saya mengenai Pendidikan Kewarganegaraan mengenai Landasan Hukum, Latar Belakang, dan Tujuan



PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGA NEGARAAN
 LANDASAN HUKUM, LATAR BELAKANG DAN TUJUAN 


PENGERTIAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan  pembentukan warga Negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibanya untuk menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas,terampil dan berkarakter yang di amanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan kewraganegaraan dalam perkembangan kehidupan di kenegaraan mengalami perubahan yang sangat besar terutama berkaitan dengan gerakan reformasi serta perubahan perundand-undangan termasuk amandemen UUD 1945 serta Tap MPR No.XVIII/MPR/1998, yang menetapkan mengembalikan kedudukan pancasila pada kedudukan semula.
Sebagai dasar filsafat Negara hal ini dapat menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam, akibatnya akhir-akhir ini bangsa Indonesia menghadapi krisis Ideologi, Dampak yangcukup serius atas manipulasi pancasila oleh para penguasa padamasa lampau.
 
Pandangan yang sinis serta upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era Reformasi dewasa ini akan sangat berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap ideologi negara yang kemudian pada gilirannya akanmengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak dahulu.Oleh karena itu, agar kalangan intelektual terutama mahasiswa sebagai calon pengganti pemimpin bangsa di masa mendatang memahami makna serta kedudukan Pancasilayang sebenarnya maka harus dilakukan suatu kajian yang bersifat ilmiah. Berhubung banyaknya bahasan yang mencakup Pancasila maka penulis hanya membahas Pancasila sebagai Sistem Filsafat dan Ideologi bangsa Indonesia.


LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.


TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tujuan pendidikan kewarganegaraan di bidang perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai manusia seutuhnya.Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadianya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasatanggung jawab dan bermoral.



Sekian penulisan artikel saya kali ini mengenai Pendidikan Kewarganegaraan mengenai Landasan Hukum, Latar Belakang, dan Tujuan. bila ada salah kata dan kurang baiknya tulisan saya, saya mohon maaf karena saya juga masih belajar  Terima Kasih.^_^

1 comment: